Rencana pemberlakuan sertifikat tanah elektronik telah dikemukakan Kementerian ATR/BPN sejak lama.
Namun, untuk saat ini prosesnya masih dilakukan secara bertahap. Lantas, kapan sertifikat tanah elektronik berlaku?
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pada awal 2021 telah dikeluarkan kebijakan terkait transformasi sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik.
Namun, pada 2022 ini Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media.
Hal ini dilakukan sebagai dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik.
Dia menjelaskan, alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN sejak awal 2021. Kemudian berikutnya baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat tanah elektronik.
"Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," ujar Virgo dalam Forum Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (BAKOHUMAS), Rabu (09/01/2022).
Selanjutnya untuk tahap kedua mulai masuk ke sektor perbankan dan perusahaan BUMN. Baru kemudian step ketiga menyasar ke individual masyarakat.
"Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih voluntarily atau suka rela," imbuhnya.
Adapun dengan memulai transformasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar