Jumat, 18 Maret 2022

Rapat Koordinasi Panitia Hataman & Houl Jamak untuk Sukseskan Kegiatan


Panitia Pelaksana Kegiatan Hataman Qur'an & Houl Jamak Desa Cemaga Lakukan Rapat Koordinasi Intern di Kediaman Zaitun, 18/03.

Ketua Panitia Bpk Hermanto Mengharapkan Dukungan Orang Tua Santri untuk bersama sama sukseskan kegiatan ini, seperti persiapan Sebelum Hari H, yaitu mengangkut Kayu Api, Pemasangan Tenda, Dekorasi, Sound System, dll.

"Kita memerlukan Dukungan Orang Tua Santri, sama sama kita sukseskan acara ini" imbuh beliau.

Untuk laksanakan gotongroyong ini sudah dapat jadwalnya, adapun jadwal Ambil Kayu Api hari Minggu tgl 20-03-2022 pagi hari, lokasinya akan di infokan oleh BPK Yusuf, 

Gotong Royong Bersama persiapan Tenda, dekorasi untuk kegiatan hari Sabtu tgl 26-03-2022, ini harapannya semua hadir, baik itu Remaja Masjid, orangtua Santri, adapun Petugas masak nanti minta bantuan Bpk Umar Baki, Riduan, Bujang Gading, Bujang Hitam, dan Muhamad Rum. Kompang/marawis oleh anak SMA Bungsel, untuk Alat Rumah Tangga disiapkan oleh PKK.

Selasa, 15 Maret 2022

Sukseskan Hataman Qur'an Masal & Houl Jamak Kades Bentuk Panitia Pelaksana


Hataman Qur'an dan Houl Jamak yang akan diadakan sebelum Ramadhan di Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan yang sebelumnya sudah terlaksana pada tahun 2021, tahun ini Peserta Hataman sebanyak 19 santri yang muridnya para guru ngaji Rumahan. 

Kades Cemaga Bpk Fiter Hadison menyampaikan sangat berterima kasih kepada guru ngaji dan kelompok kematian yang sudah mewacanakan kegiatan ini, ini bentuk kemajuan desa oleh masyarakat yaitu membangun wawasan keagamaan. 

Antara Kelompok Kematian dan Guru ngaji yang sudah berkalobarasi dalam kegiatan ini yang secara bersama sama melaksanakan sampai sukses di hari H nantinya, agar kegiatan ini sukses kita bentuk Panitia pelaksana nya, ini memudahkan koordinasi dan pelaksanaannya, papar beliau.

Berkesempatan ketua BPD Cemaga Bpk Abdul Halim sangat suport sekali adanya kegiatan yang kedua kalinya ini, harap beliau kegiatan ini dibuat rutin setiap tahunnya. Sekaligus beliau memandu pembentukan Panitia nya dan sesuai kesepakatan forum maka terpilihlah Panitianya yaitu :

Ketua : Hermanto
Wakil Ketua : Kurnia Irwan
Sekretaris : Herwanto
Bendahara : SUPARMI
Seksi Acara : Zaitun
Seksi Perlengkapan : Muhamad Yusuf
Seksi Konsumsi : Salabiah

Hari H Acara yaitu Pada Hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022 di Masjid Besar Tsamaratul Infaq Kecamatan Bunguran Selatan.

Acara Pembentukan Panitia Pelaksana ini dilaksanakan di Kantor BPD Cemaga, turut hadir Ketua BPD, Kades, Ketua RW, Ketua RT, Kelompok Kematian, Perwakilan Guru Ngaji, Perwakilan Ortu Hataman, Ketua Karangtaruna, dan Remaja Masjid,15/03/2022.

Rabu, 23 Februari 2022

Tiga Aturan Pengeras Suara Masjid Dan Surau Sesuai Surat Edaran Mentri Agama

Ilustrasi Pengeras Suara

Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel. 

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala: 

1. Umum

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan :

# Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
# Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
# Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. 

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara 

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu. 

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Salat

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.

Waktu Salat Subuh

Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

Pelaksanaan salat Subuh, doa, zikir, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

Waktu Salat Jumat

Sebelum waktu azan, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit

Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. 

Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antar sesama umat beragama. 

Selasa, 22 Februari 2022

Bupati Natuna Keluarkan Edaran PPKM Level 1, ini hal penting yang diberlakukan

Bupati Natuna Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Deease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Kabupaten Natuna, sesuai surat Edaran yang dilayangkan Nomor 360/SET-STPC19/2022/11/01 pada Tanggal 21 Pebruari 2022.

Edaran ini disampaikan kepada Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku Pengelola Temput Usaha, Pengurus Rumah ibadah, Penyedia Jasa Event/ Widding Organizer, Camat dan Lurah se-Kabupaten Natuna, Seluruh Masyarakat kabupaten.

Bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Bahwa sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 di Kabupaten Natuna diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

2. Pelaksanaan kegiatan di seluruh Wilayah Kabupaten Natuna yang belum diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b) Setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan/menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi;
c) Wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat (tidak berkerumun/ maksimal 75% dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;
d) Pelaksanaan Kegiatan Natuna Geo Sport & Bazar setiap Minggu Pagi di Pantai Piwang dan Pelaksanaan Kegiatan Gelar Budaya Dendang Piwang pada Malam Minggu di Pantai Piwang untuk sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan
e) Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut di pertimbangkan untuk di tutup sementara sesuai dengan Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna.
f) Terhadap pasien COVID-19 yang menjalani Isolasi Terpadu, setelah hari ke-5 akan dilakukan testing kembali dan kalau ternyata hasilnya sudah negatif akan dilanjutkan dengan Isolasi Mandiri dirumahnya masing-masing selama 9 hari dibawah pengawasan petugas yang berwenang. Namun jika hasilnya masih positif, maka akan tetap menjalani Isolasi Terpadu hingga hari ke -10.

3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, dapat Diunduh/akses : https://covid19.natunakab.go.id/dokumen/

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan, kesehatan dan pertolongan kepada kita semua.


Membuat Twibbon Isra Mi Raj 2022


Pada tahun 2022 ini atau lebih tepatnya pada tanggal 28 Februari 2022 pada kalender masehi atau Hari ke 27 di bulan Rajab, seluruh umat islam di dunia akan merayakan peristiwa Isra Mi Raj.

Isra Mi Raj merupakan peristiwa perjalanan Baginda Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu menuju Sidratul Muntaha.

Berbagai cara di lalukan untuk ikut merayakan peristiwa Isra Mi raj Baginda Nabi Muhammad SAW . Salah satunya adalah dengan mamasang foto profile di berbagai media sosial dengan tema isra mi’raj.

Klik Link di Bawah :


Kecamatan Bunguran Selatan siap Tampil di MTQ Kabupaten, Ini Pesertanya

Festival Keagamaan yang di Gelar di Tingkat Desa Se Kecamatan Bunguran Selatan ialah menjaring Bibit Unggul untuk di Tampilkan ke Tingkat Kabupaten Natuna, ini dilaksanakan oleh Panitia Kecamatan untuk dibina sampai menjadi Bibit Unggul, Penjaringan Peserta MTQ Kecamatan Bunguran Selatan di Buka Pada hari Kamis Tgl 17 Pebruari 2022 dan Selesai Pada Hari Sabtu Tgl 19 Pebruari 2022.

Utusan Bunguran Selatan utk MTQ kab Natuna bln mei 2022, 

A. Cabang fahmil putra
1. Raditya Hairul Fadli
2. Ahmad Syukri
3. Rian deka Sera
Semua utusan SLTP satu atap bung sel, pelatih ibu Sarah S.pd.I

B. Cabang fahmil putri
1. Ketua regu utusan mts
2. Maulida ainaya utusan SLTPN 1 cemaga
3. Siti nazirah utusan SLTPN cemaga
Pelatih Ulil Amri, MC

C. Cabang syarhil putri 
1. Irma pensyarah utusan Mts
2. Sari tilawah utusan MTS
3. Dewi fahira dianti utusan SLTPN cemaga
Pelatih ibu Suarni S.pd

Rumah Ini di Sewa, Harga Terjangkau Fasilitas Oke

Rumah Ukuran 5x6 beralamat Jln Air Buluh RT 002 RW 003 Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, meteran Listrik PLN daya 1.300, sudah ada Air...