Bupati Natuna Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Deease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Kabupaten Natuna, sesuai surat Edaran yang dilayangkan Nomor 360/SET-STPC19/2022/11/01 pada Tanggal 21 Pebruari 2022.
Edaran ini disampaikan kepada Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku Pengelola Temput Usaha, Pengurus Rumah ibadah, Penyedia Jasa Event/ Widding Organizer, Camat dan Lurah se-Kabupaten Natuna, Seluruh Masyarakat kabupaten.
Bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 di Kabupaten Natuna diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
2. Pelaksanaan kegiatan di seluruh Wilayah Kabupaten Natuna yang belum diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b) Setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan/menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi;
c) Wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat (tidak berkerumun/ maksimal 75% dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;
d) Pelaksanaan Kegiatan Natuna Geo Sport & Bazar setiap Minggu Pagi di Pantai Piwang dan Pelaksanaan Kegiatan Gelar Budaya Dendang Piwang pada Malam Minggu di Pantai Piwang untuk sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan
e) Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut di pertimbangkan untuk di tutup sementara sesuai dengan Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna.
f) Terhadap pasien COVID-19 yang menjalani Isolasi Terpadu, setelah hari ke-5 akan dilakukan testing kembali dan kalau ternyata hasilnya sudah negatif akan dilanjutkan dengan Isolasi Mandiri dirumahnya masing-masing selama 9 hari dibawah pengawasan petugas yang berwenang. Namun jika hasilnya masih positif, maka akan tetap menjalani Isolasi Terpadu hingga hari ke -10.
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, dapat Diunduh/akses : https://covid19.natunakab.go.id/dokumen/
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan, kesehatan dan pertolongan kepada kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar