Mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting untuk dilakukan. Terutama bagi Anda yang baru mendapatkan tanah hibah atau warisan.
Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.
Apalagi sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah. Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan saat ini?
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Dalam pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.
Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
1. Surat permohonan.
2. Sertifikat hak atas tanah.
3. Surat keterangan kematian
4. Surat keterangan ahli waris.
5. Fotokopi e-KTP para ahli waris.
6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
7. Bukti BPHTB terutang.
Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
3. Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah informasi seputar persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak).
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang bisa dilakukan secara mandiri. Namun begitu, Anda harus menyediakan waktu dan memahami prosedurnya terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar