Pembentukan Kabupaten Natuna dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, oleh Menteri Dalam Negeri (Faisal Tanjung) pada tanggal 12 Oktober 1999 dan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomorr 34 Tahun 2008.
Secara Geografis, wilayah Kabupaten Natuna terlatak pada titik koodinat 1016’-7019’ LU (Lintang Utara) dan 10500’-110000’ BT (Bujur Timur) dan secara administratif wilayah Kabupaten Natuna berbatasan dengan : Sebelah Utara dengan Negara Vietnam dan Negara Kamboja, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bintan, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Anambas, dan sebelah Timur bebatasan dengan Negara Malaysia Timur (Serawak) dan Provinsi Kalimantan Barat.
Luas wilayah Kabupaten Natuna menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 adalah 264.198,37 KM2 yang terdiri dari luas daratan 2.001,30 KM2 dan luas lautan 262.197,07 KM2 dengan ibu Kota Kabupaten Natuna adalah Ranai. Wilayah Kabupaten Natuna terdapat 154 pulau, yang berpenghuni 30 pulau (19,48%) dan yang tidak berpenghuni 124 pulau (80,52%). Terdapat dua pulau besar yaitu Pulau Bunguran dan Pulau Serasan.
Pulau-pulau di Kabupaten Natuna dikelompokkan dalam 2 (dua) gugus yaitu Gugus Pulau Natuna terdiri dari Pulau-pulau di Bunguran, Sedanau, Pulau Midai, Pulau Laut, Pulau Tiga, dan kemudian Gugus Pulau Serasan terdiri dari Pulau-pulau di Serasan, Pulau Subi Besar, Subi Kecil.
Kabupaten Natuna kini terdiri dari 15 Kecamatan yakni :
1. Kecamatan Bunguran Timur;
2. Kecamatan Bunguran Timur Laut;
3. Kecamatan Bunguran Tengah;
4. Kecamatan Bunguran Selatan;
5. Kecamatan Bunguran Barat;
6. Kecamatan Bunguran Utara;
7. Kecamatan Bunguran Pulau Tiga;
8. Kecamatan Pulau Laut;
9. Kecamatan Midai;
10. Kecamatan Subi;
11. Kecamatan Serasan;
12. Kecamatan Serasan Timur;
13. Kecamatan Bunguran Batubi;
14. Kecamatan Pulau Tiga Barat;
15. Kecamatan Suak Midai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar