1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Pagi ini Senin tgl 2-1-2023 dilaksanakan Perivikasi dan penetapan Calon Bantuan Langsung Tunai di Kantor BPD Cemaga dipimpin oleh Wakil Ketua Bpk Sunardi, dalam pembahasan tersebut nama² yang diusulkan sebanyak 107 KK dsn setelah melakukan verikasi bersama forum Musyawarah terdapat hanya 31 KK penerima,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar