Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2022 tanggal
23. Desember 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor: 3 Tahun 2022 dan Nomor: 3 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional Tahun 2023 mengacu kepada Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri dan Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas
2. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan;
3. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tertampir
4. Penetapan tanggal Ramadhan 1444 Hijrah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama:
5. Setiap Kepala OPD agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengawal di lingkungan kerjanya masing-masing sebelum dan sesudah pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
6. Pegawai ASN dan PTT yang bertugas pada OPD/ Unit Kerja yang berfungsi melayani langsung kepada masyarakat seperti Satpol PP Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, RSUD dan Puskesmas, karena Jabatannya tidak diberikan hak atas Cuti Bersama, maka hak Cuti Tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan.
Ini jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar